Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam
bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian
kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki.
Bidan merupakan tenaga
kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal.
Dengan jumlah sekitar 73.000 orang yang tersebar di selruh Indonesia, profesi
bidan tentu berada dekat dengan masyarakat yang sewaktu-waktu memerlukan
pertolongnnya. Salah satu tantangan yang harus di hadapi adalah tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan berkualitas. Tantangan ini memang bukan tanggung jawab
bidan semata, namun juga menyangkut peran profesi lain. Keberadaan bidan
memiliki posisi strategis,mengingat sebagian besar persoalan bidan di tuntut untuk memiliki ketrampilan
yang lebih baik, disertai kemampuan untuk menjalin kerja sama dengan pihak yang
terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat Reward atau sanksi
bertujuan untuk menignkatkan kualitas bidan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat
.B. REWARD
Penghargaan yang di berikan kepada
bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan
profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai
dengan kompetensi yang di miliki.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia
edisi ke-3, hak adalah kewenangan untuk
berbuat sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu.
Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan bidan atau IBI,
yang mengatur hak dan kewajibn serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap
bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi
anggota IBI.
v Hak bidan:
a.
Bidan berhak mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan
standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c.
Bidan berhak menolak keinginan
pasien/klien dan kelurga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan
kode etik profesi.
d.
Bidan berhak atas prifasi/kedirian dan
menuntut apabila nama baiknya di cemarkan, baik oleh pasien,keluarga ataupun
profesi lain.
e.
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan .
f.
Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
g.
Bidan berhak mendapatkan kompetensi dan
kesejahteraan yang sesuai.
v Wewenang bidan antara lain:
a.
Pemberian kewenangan lebih luas kepada
bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
b.
Bidan harus melaksanakan tugas
kewenangan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi
dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya serta bertanggun jawab atas
pelayanan yang di berikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c.
Pelayanan kebidanan kepada perempuan
oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk remaja putri,
kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan.
d.
Dan masih banyak lagi.
Dalam
lingkup IBI, anggota mempunyai hak tertentu sesuai dengan kedudukannya, yaitu :
1.
Anggota biasa
a.
Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan
oleh organisasi.
b.
Berhak mengemukakan pendapat, saran, dan
usul untuk kepentingan organisasi
c.
Berhak memilih dan dipilih
2.
Anggota luar biasa
a.
Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan
organisasi.
b.
Dapat mengemukakan pendapat, saran dan
usul untuk kepentingan organisasi
3.
Anggota kehormatan
Dapat
mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
C. SANKSI
Sedangkan
Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang
ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar
kode etik dan hak atau kewajban bidan yang telah diatur oleh organisasi
profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI
dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres
Nasional IBI.
v Kode etik bidan :
a.
Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat
1.
Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
2.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugas profesinya,
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
3.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.
Setiap bidan, dalam menjalankan
tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan nilai-
nilai yang dianut oleh klien.
5.
Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya
senantisa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.
Setiap bidan senantiasa menciptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.
b.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
1.
Setiap bidan senantiasa memberikan
pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan
masyarakat.
2.
Setiap bidan berkewajiban memberikan
pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk
mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
c.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan
tenaga kesehatan lainnya
1.
Setip bidan harus menjalin hubungan
dengan teman sejawatnya untuk menciptkan suasana kerja yang serasi.
2.
Setiap bidan, dalam melaksanakan
tugasnya, harus saling menghormati, baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainya.
d.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
1.
Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesi, dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan
diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan senantiasa berperan serta
dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya dang dapat meningkatkan mutu
dan citra profesinya.
e.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.
Setiap bidan wajib memelihara
kesehatanya agar mampu melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.
Setiap bidan wajib meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan wajib memelihara
kepribadian dan penampilan diri.
f.
Kewajian bidan terhadap pemerintah,
nusa, bangsa, dan tanah air.
1.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana, dan
Kesehatan Keluarga.
2.
Setip bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA atau KB dan
kesehatan keluarga.
D. Jabatan
Fungsional Bidan
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan
structural dan fungsionol. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas
tertera dalam struktur dan di atur berjengjang dalam suatu organisasi,
sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang di tinjau serta di hargai dari
aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara. Selain fungsi
dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat,jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Seseorang memiliki jabatan fungsional berhak
mendapatkan tunjangan fungsional. Jabatan bidan merupakan jabatan fungsional
professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
Pengembangan
karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Jabatan fungsional
sebagai bidan bisa di dapat melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara
formal maupun non formal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan
professional bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik,
pengelolah, dan peneliti.
Sedangkan jabatan sturkturalnya bergantung
dimana bidan tersebut bertugas,misalnya di rumah sakit,puskesmas,dan
sebagainya. Karir ini dapat dicapai oleh bidan di setiap tatanan pelayanan
kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan, dan kebijakan
yang ada.
E. Etika, Moral dan Nilai-nilai
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang
perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan
perilaku.
Etika
merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi
nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia
berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang
dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika
suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik IBI(Ikatan
Bidan Indonesia).
Nilai-nilai
(values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu
standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai
dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan
sering diartikan sebagai perilaku personal.
F. Nilai-Nilai Esensial Dalam
Profesi
Pada tahun 1985, “The American
Association Colleges of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya
mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan profesional.
Perkumpulan ini mengidentifikasikan 7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan
profesional, yaitu:
1. Aesthetics (keindahan): Kualitas
obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk
penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.Altruism (mengutamakan orang
lain): Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan
atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta
ketekunan.
3.Equality (kesetaraan): Memiliki
hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran,
harga diri dan toleransi
4.Freedom (Kebebasan): memiliki
kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta
kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5.Human dignity (Martabat manusia):
Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai
individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan
penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6.Justice (Keadilan): Menjunjung
tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas,
integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7.Truth (Kebenaran): Menerima
kenyataan dan realita, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan
reflektifitas yang rasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar