Sistem Penghargaan Bagi Bidan

Sistem Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal. Dengan jumlah sekitar 73.000 orang yang tersebar di selruh Indonesia, profesi bidan tentu berada dekat dengan masyarakat yang sewaktu-waktu memerlukan pertolongnnya. Salah satu tantangan yang harus di hadapi adalah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan berkualitas. Tantangan ini memang bukan tanggung jawab bidan semata, namun juga menyangkut peran profesi lain. Keberadaan bidan memiliki posisi strategis,mengingat sebagian besar persoalan  bidan di tuntut untuk memiliki ketrampilan yang lebih baik, disertai kemampuan untuk menjalin kerja sama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat Reward atau sanksi bertujuan untuk menignkatkan kualitas bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
.B. REWARD
            Penghargaan yang di berikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang di miliki.
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ke-3,  hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan bidan atau IBI, yang mengatur hak dan kewajibn serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
v Hak bidan:
a.       Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c.       Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan kelurga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
d.      Bidan berhak atas prifasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya di cemarkan, baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
e.       Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan .
f.       Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
g.      Bidan berhak mendapatkan kompetensi dan kesejahteraan yang sesuai.
v  Wewenang bidan antara lain:
a.       Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
b.      Bidan harus melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya serta bertanggun jawab atas pelayanan yang di berikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c.       Pelayanan kebidanan kepada perempuan oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk remaja putri, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan.
d.      Dan masih banyak lagi.
Dalam lingkup IBI, anggota mempunyai hak tertentu sesuai dengan kedudukannya, yaitu :
1.      Anggota biasa
a.       Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
b.      Berhak mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi
c.       Berhak memilih dan dipilih
2.      Anggota luar biasa
a.       Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
b.      Dapat mengemukakan pendapat, saran dan usul untuk kepentingan organisasi
3.      Anggota kehormatan
          Dapat mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
C. SANKSI
            Sedangkan Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak atau kewajban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
v  Kode etik bidan :
a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.      Setiap bidan, dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.      Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.      Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan nilai- nilai yang dianut oleh klien.
5.      Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantisa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat  dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.
b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya.
1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1.      Setip bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptkan suasana kerja yang serasi.
2.      Setiap bidan, dalam melaksanakan tugasnya, harus saling menghormati, baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
1.      Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi, dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya dang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.       Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.      Setiap bidan wajib memelihara kesehatanya agar mampu melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan  sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f.       Kewajian bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.
1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana, dan Kesehatan Keluarga.
2.      Setip bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA atau KB dan kesehatan keluarga.
D.    Jabatan Fungsional Bidan
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan structural dan fungsionol. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur dan di atur berjengjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang di tinjau serta di hargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat,jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang memiliki jabatan fungsional berhak mendapatkan tunjangan fungsional. Jabatan bidan merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
            Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Jabatan fungsional sebagai bidan bisa di dapat melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun non formal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik, pengelolah, dan peneliti.
Sedangkan jabatan sturkturalnya bergantung dimana bidan tersebut bertugas,misalnya di rumah sakit,puskesmas,dan sebagainya. Karir ini dapat dicapai oleh bidan di setiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan, dan kebijakan yang ada.
E.     Etika, Moral dan Nilai-nilai
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.
Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik IBI(Ikatan Bidan Indonesia).
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
F.      Nilai-Nilai Esensial Dalam Profesi 
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan 7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu:
1. Aesthetics (keindahan): Kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.Altruism (mengutamakan orang lain): Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.
3.Equality (kesetaraan): Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi
4.Freedom (Kebebasan): memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5.Human dignity (Martabat manusia): Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6.Justice (Keadilan): Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7.Truth (Kebenaran): Menerima kenyataan dan realita, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar